Minggu, 02 Desember 2012

uu ite no11 2008

       Kasus Pelanggaran ICT Merujuk Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Perbuatan yang dilarang

Pasal 27

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama Baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketentuan pidana
Pasal 45
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

beberapa contoh kasus:
  • Kasus Prita Mulyasari
    Pada tahun yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan  RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

    • Kasus Agus Hamonangan
      Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan  Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

       
     

Jumat, 09 November 2012

ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN

pengertian ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan” lazim digunakan  dalam pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “, yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri. Dikalangan ilmuwan ada keseragaman pendapat, bahwa ilmu itu selalu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dengan pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif. Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi), diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Dan oleh Bacon & David Home pengetahuan diartikan sebagai pengalaman indera dan batin. Menurut Imanuel Kant pengehuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman. Dari berbagai macam pandangan tentang pengetahuan diperoleh  sumber-sumber pengetahuan berupa ide, kenyataan, kegiatan akal-budi,  pengalaman, sintesis budi, atau meragukan karena tak adanya sarana untuk mencapai pengetahuan yang pasti.

4hak sikap yang ilmiah
  1. Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif
  2. Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
  3. Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
  4. Merasa pasti bahwa setiap  pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali
pengertian teknologi
Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan (body ofknowledge), dan teknologi sebagai suatu seni (state of arts ) yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi. “secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan (the social technology of development) sehingga teknologi itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insani (Eugene Stanley, 1970).

ciri ciri fenomena teknik pada masyarakat
  1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
  2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah.
  3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
  4. Teknik, berkembang pada suatu kebudayaan.
  5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
  6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
  7. Otonomi, artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
pengertian nilai
Nilai adalah gagasan abstrak mengenai apa yang masyarakat anggap baik, benar, berharga dan di inginkan

pengertian kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan  apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
  1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
  2. Posisi  manusia dalam lingkungan sekitar
  3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi
 ciri ciri manusia yang hidup di bawah garis kemiskinan
  1. Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan.
  2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
  3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD atau SLTP. Waktu mereka habis tersita untuk mencari nafkah sehingga tidak ada waktu untuk belajar.
  4. Kebanyakan mereka tinggal di desa sebagai pekerja bebas. 
  5. Banyak yang hidup di kota masih berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan yang mempuni dan pendidikan yang layak untuk bersaing di kota.
fungsi kemiskinan
  1. Fungsi Ekonomi : penyediaan tenaga untuk pekerjaan tertentu, menimbulkan dana sosial , membuat lapangan kerja baru dan memanfaatkan pemulung dalam mengumpulkan barang bekas.
  2. Fungsi sosial : Menimbulkan rasa simpatik, sehingga munculnya badan amal dan zakat untuk menolong kaum miskin yang ada.
  3. Fungsi cultural : Sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat, sumber inspirasi sastawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
  4. Fungsi politik : sebagai kaum yang merasakan kinerja pemerintahan dalam perbaikan ekonomi, dan sebagai kaum yang mengkritik jika perekonomian tidak mengalami perubahan.

Minggu, 21 Oktober 2012

etika menulis di internet

kali ini saya akan membahas tentang etika yang baik dan benar menulis di internet atau yang biasa di sebut dunia maya. bukan di dunia nyata saja kita mempunyai etika tetapi di dunia maya pun kita juga harus mempunyai etika. etika menulis di internet adalah tata cara menulis di dunia maya yang bersifat sopan, tidak menyinggung pihak lain. beberapa aturan saya akan membahas dalam blog ini :
     1. menulis dengan kata-kata yang baik dan sopan
     2. menggunakan kata-kata yang tidak menyinggung orang lain
     3. tidak menjiplak (copypaste) hasil karya lain
     4. buatlah tulisan yang bermanfaat bagi pembaca
     5. jangan membuat tulisan atau bacaan yang mengandung SARA 
     
jadi kesimpulan etika menulis di internet adalah bisa kita simpulkan bahwa etika menulis di internet itu bersifat pribadi tentang sopan santun menulis di internet. di dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. sering sekali seseorang menulis dengan seenak hati di blog. nah secara garis besar etika menulis yang harus di perhatikan dan di kerjakan oleh pengguna internet seperti saran di atas guna meminimalisir dampak yang akan terjadi.